- Diperolehnya data sarana dan prasarana Puskesmascsebagai dasar untuk perencanaan dan pemenuhan kebutuhan Puskesmas
- Untuk validasi data sarana dan prasarana puskesmas sampai dengan tahun 2015.
- Untuk melakukan input data pengadaan sarana dan prasarana tahun 2016 yang dibutuhkan untuk Mapping dan pemenuhan kebutuhan Barang dan Alat Kesehatan di Puskesmas
PERTEMUAN RAKOR ASPAK DENGAN PUSKESMAS SE-KABUPATEN BOGOR
03-05-2017
27
Cibinong 17 February 2017, Bertempat di Aula Dinas Kesehatan. Diawali dengan terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS). Dimana didalamnya diatur tentang standar pelayanan Puskesmas. Disamping itu Puskesmas juga mempunyai fungsi menyelenggarakan pelayanan kesehatan dasar secara komperehensif, berkesinambungan dan bermutu. Untuk mewujudkan standar pelayanan yang bermutu didukung oleh SDM yang cukup dan profesional dan sarana prasarana yang memadai baik gedung, peralatan serta pendukung lainnya.
Dalam rangka rencana pemenuhan kebutuhan barang dan alat kesehatan dilingkungan Puskesmas Kabupaten Bogor untuk tahun 2018 perlu dilakukan validasi dan update data sarana dan prasarana melalui ASPAK. Oleh karena itu perlu adanya pertemuan rapat koordinasi ASPAK (Aplikasi Sarana, Prasarana dan Alat Kesehatan) untuk mapping kebutuhan barang dan alat kesehatan di Puskesmas berdasarkan PERMENKES 75 Tahun 2014. Tujuan di selenggarakan Rakor ASPAK yaitu :