Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting menyatakan stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan Panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Tim Percepatan Penurunan Stunting tingkat kabupaten/kota bertugas mengoordinasikan, menyinergikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting di tingkat kabupaten/ kota dan kecamatan.
Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018-2023 dituangkan Program pembangunan daerah adalah program strategis daerah yang dilaksanakan oleh perangkat daerah sebagai instrumen arah kebijakan untuk mencapai sasaran RPJMD. Adapun upaya percepatan penurunan stunting dituangkan dalam Karsa Bogor Sehat melalui Gerakan Bogor Bebas Stunting atau yang disingkat Go-Best.
Dalam rangka mendukung Peraturan Bupati Bogor Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Masterplan Smart City, pemanfaatan teknologi informasi di bidang kesehatan dikembangkan dan digunakan untuk menyediakan data kesehatan. Percepatan implementasi standar pelaporan dan system informasi manajemen kesehatan, mengoptimalkan penggunaan inovasi kesehatan digital, optimalisasi pemanfaatan internet, mengumpulkan data surveilans real-time.
Penyajian laporan data kasus stunting saat ini masih dibatasi pada Bulan Penimbangan Balita yaitu pada bulan Februari dan Agustus, sehingga memungkinkan terjadinya kasus yang tidak terdeteksi secara dini. Melalui “APLIKASI INFORMASI STUNTING BALITA (ANISA)” MENUJU KABUPATEN BOGOR BEBAS STUNTING (GO-BEST)”. data kasus stunting dapat tersedia secara aktual, cepat dan mudah diakses oleh pemangku kepentingan dan dapat segera dilakukan tindak lanjut penanganan. Aplikasi ANISA dibangun bebasis web yang mudah diakses baik dengan komputer atau android.