Susunan organisasi Dinas
Kepala Dinas;
a. Sekretariat, membawahkan:
1. Sub Bagian Program dan Pelaporan;
2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
3. Sub Bagian Keuangan.
b. Bidang Kesehatan Masyarakat, membawahkan:
1. Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat;
2. Seksi Promosi dan Pemberdayaan masyarakat; dan
3. Seksi Kesehatan Lingkungan dan Kesehatan Kerja.
c. Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, membawahkan:
1. Seksi Surveilans dan Imunisasi;
2. Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular; dan
3. Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular, Kesehatan Jiwa dan Olahraga.
d. Bidang Pelayanan Kesehatan, membawahkan:
1. Seksi Pelayanan Kesehatan Primer dan tradisional;
2. Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan; dan
3. Seksi Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan.
e. Bidang Sumber Daya Kesehatan, membawahkan:
1. Seksi Kefarmasian;
2. Seksi Sarana dan Prasarana; dan
3. Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan.
f. UPT; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Kepala Dinas
Tugas Pokok
Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Bupati dalam memimpin dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas.
Tugas Fungsi
a. Perumusan kebijakan dibidang kesehatan;
b. Pelaksanaan kebijakan dibidang kesehatan;
c. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan dibidang kesehatan;
d. Pelaksanaan administrasi dinas kesehatan;
e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati.
Sekretaris
Tugas Pokok
Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas dalam melaksanakan pengelolaan
kesekretariatan Dinas.
Tugas Fungsi
a. Pengkoordinasian penyusunan rencana, program, dan anggaran Dinas;
b. Pengkoordinasian penyusunan peraturan perundang-undangan;
c. Pengkoordinasian pengumpulan, pengolahan dan analisa data Dinas;
d. Pelaksanaan Pengelolaan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian,
keuangan, kerumahtanggaan, kerjasama, hubungan masyarakat, arsip dan
dokumentasi;
e. Pelaksanaan Penataan organisasi dan tata laksana;
f. Pelaksanaan Pengelolaan barang/aset milik Dinas;
g. Pelaksanaan Pengelolaan situs web Dinas; dan
h. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporan.
i. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.
Kepala Sub Bagian Program dan Pelaporan
Tugas Pokok
a. Pengkoordinasian penyusunan rencana, program, dan anggaran Dinas;
b. Pengkoordinasian pengumpulan, pengolahan dan analisa data Dinas;
c. Pemberian dukungan administrasi yang meliputi kerja sama dan hubungan
masyarakat;
d. Pelaksanaan Pengelolaan situs web Dinas; dan
e. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporan.
f. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.
Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Tugas Pokok
Membantu Sekretaris dalam melaksanakan pengelolaan rumah tangga, penataan organisasi,
penataan peraturan perundang-undangan, tata usaha, kepegawaian dan arsip Dinas.
Tugas Fungsi
a. Pengkoordinasian pelaksanaan administrasi yang meliputi ketatausahaan,
kepegawaian, kearsipan, kerumahtanggaan, dan aset dinas;
b. Pengkoordinasian penataan organisasi dan tata laksana dinas;
c. Pengkoordinasian penyusunan peraturan perundang-undangan dinas;
d. Pengelolaan barang milik/aset Dinas;
e. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporan.
f. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.
Kepala Sub Bagian Keuangan
Tugas Pokok
Membantu Sekretaris dalam melaksanakan pengelolaan keuangan Dinas.
Tugas Fungsi
a. pengelolaan penyusunan anggaran; dan
b. penatausahaan keuangan;
c. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporan.
d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat
Tugas Pokok
Membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan perumusan kebijakan operasional di bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan dan kesehatan kerja.
Tugas Fungsi
a. Perumusan kebijakan operasional di bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat,
promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan dan kesehatan
kerja;
b. Pelaksanaan kebijakan operasional di bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat,
promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan dan kesehatan
kerja;
c. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kesehatan keluarga, gizi
masyarakat, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan dan
kesehatan kerja; dan
d. Pelaksanaan pemantauan di bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi
kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan dan kesehatan kerja.
e. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporan; dan
f. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.
Kepala Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat
Tugas Pokok
Membantu Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat dalam melakukan Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang kesehatan keluarga dan gizi masyarakat.
Tugas Fungsi
a. Penyusunan Kebijakan operasional dibidang kesehatan keluarga dan gizi masyarakat;
b. Pelaksanaan Kebijakan dibidang kesehatan keluarga dan gizi masyarakat
c. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi dibidang kesehatan keluarga dan gizi
masyarakat;
d. Pelaksanaan pemantauan dibidang kesehatan keluarga dan gizi masyarakat;
e. Pelaksanaan Monitoring, Evaluasi Dan Penyusunan Pelaporan; Dan
f. Pelaksanaan Tugas Lain Yang Diberikan Oleh Pimpinan.
Kepala Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat
Tugas Pokok
Membantu Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat dalam melaksanakan Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang kesehatan promosi dan pemberdayaan masyarakat.
Tugas Fungsi
a. Penyusunan Kebijakan operasional dibidang promosi dan pemberdayaan masyarakat;
b. Pelaksanaan Kebijakan dibidang promosi dan pemberdayaan masyarakat;
c. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi dibidang promosi dan pemberdayaan
masyarakat;
d. Pelaksanaan pemantauan dibidang promosi dan pemberdayaan masyarakat;
e. Pelaksanaan Monitoring, Evaluasi Dan Penyusunan Pelaporan; Dan
f. Pelaksanaan Tugas Lain Yang Diberikan Oleh Pimpinan.
Seksi Kesehatan Lingkungan dan Kesehatan Kerja
Tugas Pokok
Membantu Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat dalam melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan kesehatan lingkungan dan kesehatan kerja.
Tugas Fungsi
a. Penyusunan Kebijakan operasional dibidang kesehatan lingkungan dan kesehatan
kerja;
b. Pelaksanaan Kebijakan dibidang kesehatan lingkungan dan kesehatan kerja;
c. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi dibidang kesehatan lingkungan dan
kesehatan kerja;
d. Pelaksanaan pemantauan dibidang kesehatan lingkungan dan kesehatan kerja;
e. Pelaksanaan Monitoring, Evaluasi Dan Penyusunan Pelaporan; Dan
f. Pelaksanaan Tugas Lain Yang Diberikan Oleh Pimpinan.
Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
Tugas Pokok
Membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular, kesehatan jiwa dan olah raga.
Tugas Fungsi
a. Penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidang surveilans dan imunisasi,
pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian
penyakit tidak menular, kesehatan jiwa dan olah raga;
b. Penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang surveilans dan imunisasi,
pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian
penyakit tidak menular, kesehatan jiwa dan olah raga;
c. Penyiapan bimbingan teknis dan supervisi di bidang surveilans dan imunisasi,
pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian
penyakit tidak menular, kesehatan jiwa dan olah raga; dan
d. Pemantauan di bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian
penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular, kesehatan
jiwa dan olah raga.
e. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporan; dan
f. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.
Kepala Surveilans dan Imunisasi
Tugas Pokok
Membantu Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dalam melaksanakan Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang surveilans dan imunisasi.
Tugas Fungsi
a. Penyusunan Kebijakan operasional dibidang surveilans dan imunisasi;
b. Pelaksanaan Kebijakan dibidang surveilans dan imunisasi;
c. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi dibidang surveilans dan imunisasi;
d. Pelaksanaan pemantauan dibidang surveilans dan imunisasi;
e. Pelaksanaan Monitoring, Evaluasi Dan Penyusunan Pelaporan; Dan
f. Pelaksanaan Tugas Lain Yang Diberikan Oleh Pimpinan.
Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular
Tugas Pokok
Membantu Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dalam Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit menular.
Tugas Fungsi
a. Penyusunan Kebijakan operasional dibidang pencegahan dan pengendalian penyakit
menular;
b. Pelaksanaan Kebijakan dibidang pencegahan dan pengendalian penyakit menular;
c. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi dibidang pencegahan dan pengendalian
penyakit menular;
d. Pelaksanaan pemantauan dibidang pencegahan dan pengendalian penyakit menular;
e. Pelaksanaan Monitoring, Evaluasi Dan Penyusunan Pelaporan; dan
f. Pelaksanaan Tugas Lain Yang Diberikan Oleh Pimpinan..
Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular, Kesehatan Jiwa dan Olahraga
Tugas Pokok
Membantu Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dalam melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular, kesehatan jiwa dan olahraga.
Tugas Fungsi
a. Penyusunan Kebijakan operasional dibidang pencegahan dan pengendalian penyakit
tidak menular, kesehatan jiwa dan olahraga;
b. Pelaksanaan Kebijakan dibidang pencegahan dan pengendalian penyakit tidak
menular, kesehatan jiwa dan olahraga;
c. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi dibidang pencegahan dan pengendalian
penyakit tidak menular, kesehatan jiwa dan olahraga;
d. Pelaksanaan pemantauan dibidang pencegahan dan pengendalian penyakit tidak
menular, kesehatan jiwa dan olahraga;
e. Pelaksanaan Monitoring, Evaluasi Dan Penyusunan Pelaporan; dan
f. Pelaksanaan Tugas Lain Yang Diberikan Oleh Pimpinan.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan
Tugas Pokok
Membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang pelayanan kesehatan primer dan tradisional, pelayanan kesehatan rujukan termasuk peningkatan mutunya serta pembiayaan dan jaminan kesehatan.
Tugas Fungsi
a. Penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidang pelayanan kesehatan primer
dan tradisional, pelayanan kesehatan rujukan termasuk peningkatan mutu layanan
serta pembiayaan dan jaminan kesehatan;
b. Penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang pelayanan kesehatan primer
dan tradisional, pelayanan kesehatan rujukan termasuk peningkatan mutu layanan
serta pembiayaan dan jaminan kesehatan;
c. Penyiapan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan kesehatan primer dan
tradisional, pelayanan kesehatan rujukan termasuk peningkatan mutu layanan serta
pembiayaan dan jaminan kesehatan; dan
d. Pemantauan di bidang pelayanan kesehatan primer dan tradisional, pelayanan
kesehatan rujukan termasuk peningkatan mutu layanan serta pembiayaan dan jaminan
kesehatan.
e. Pelaksanaan Monitoring, Evaluasi Dan Penyusunan Pelaporan; dan
f. Pelaksanaan Tugas Lain Yang Diberikan Oleh Pimpinan.
Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Primer dan Tradisional
Tugas Pokok
Membantu Kepala Bidang Pelayanan Sosial dalam melaksanakan Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan kesehatan primer dan tradisional.
Tugas Fungsi
a. Penyusunan Kebijakan operasional dibidang pelayanan kesehatan primer dan
tradisional;
b. Pelaksanaan Kebijakan dibidang pelayanan kesehatan primer dan tradisional;
c. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi dibidang pelayanan kesehatan primer dan
tradisional;
d. Pelaksanaan pemantauan dibidang pelayanan kesehatan primer dan tradisional;
e. Pelaksanaan Monitoring, Evaluasi Dan Penyusunan Pelaporan; dan
f. Pelaksanaan Tugas Lain Yang Diberikan Oleh Pimpinan.
Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan
Tugas Pokok
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dalam melaksanakan Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan kesehatan rujukan.
Tugas Fungsi
a. Penyusunan Kebijakan operasional dibidang pelayanan kesehatan rujukan;
b. Pelaksanaan Kebijakan dibidang pelayanan kesehatan rujukan;
c. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi dibidang pelayanan kesehatan rujukan;
d. Pelaksanaan pemantauan dibidang pelayanan kesehatan rujukan;
e. Pelaksanaan Monitoring, Evaluasi Dan Penyusunan Pelaporan; dan
f. Pelaksanaan Tugas Lain Yang Diberikan Oleh Pimpinan.
Kepala Seksi Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan
Tugas Pokok
Membantu Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dalam melaksanakan Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pembiayaan dan jaminan kesehatan.
Tugas Fungsi
a. Penyusunan Kebijakan operasional dibidang pembiayaan dan jaminan kesehatan;
b. Pelaksanaan Kebijakan dibidang pembiayaan dan jaminan kesehatan;
c. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi dibidang pembiayaan dan jaminan
kesehatan;
d. Pelaksanaan pemantauan dibidang pembiayaan dan jaminan kesehatan;
e. Pelaksanaan Monitoring, Evaluasi Dan Penyusunan Pelaporan; dan
f. Pelaksanaan Tugas Lain Yang Diberikan Oleh Pimpinan.
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan
Tugas Pokok
Kepala Dinas dalam melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang kefarmasian, sarana dan prasarana kesehatan serta sumber daya manusia kesehatan.
Tugas Fungsi
a. Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang kefarmasian,
sarana dan prasarana kesehatan serta sumber daya manusia kesehatan;
b. Penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang kefarmasian, sarana dan
prasarana kesehatan serta sumber daya manusia kesehatan;
c. Penyiapan bimbingan teknis dan supervisi di di bidang kefarmasian, sarana dan
prasarana kesehatan serta sumber daya manusia kesehatan;
d. Pemantauan di bidang kefarmasian, sarana dan prasarana kesehatan serta sumber daya
manusia kesehatan.
e. Pelaksanaan Monitoring, Evaluasi Dan Penyusunan Pelaporan; Dan
f. Pelaksanaan Tugas Lain Yang Diberikan Oleh Pimpinan.
Kepala Seksi Kefarmasian
Tugas Pokok
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dalam melaksanakan Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang kefarmasian.
Tugas Fungsi
a. Penyusunan Kebijakan operasional dibidang kefarmasian;
b. Pelaksanaan Kebijakan dibidang kefarmasian;
c. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi dibidang kefarmasian;
d. Pelaksanaan pemantauan dibidang kefarmasian;
e. Pelaksanaan Monitoring, Evaluasi Dan Penyusunan Pelaporan; dan
f. Pelaksanaan Tugas Lain Yang Diberikan Oleh Pimpinan.
Kepala Seksi Sarana dan Prasarana
Tugas Pokok
Membantu Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dalam melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang sarana dan prasarana.
Tugas Fungsi
a. Penyusunan Kebijakan operasional dibidang Sarana dan Prasarana;
b. Pelaksanaan Kebijakan dibidang Sarana dan Prasarana;
c. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi dibidang Sarana dan Prasarana;
d. Pelaksanaan pemantauan dibidang Sarana dan Prasarana;
e. Pelaksanaan Monitoring, Evaluasi Dan Penyusunan Pelaporan; dan
f. Pelaksanaan Tugas Lain Yang Diberikan Oleh Pimpinan.
Kepala Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan
Tugas Pokok
Membantu Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dalam Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang sumber daya kesehatan.
Tugas Fungsi
a. Penyusunan Kebijakan operasional dibidang Sumber Daya Manusia Kesehatan;
b. Pelaksanaan Kebijakan dibidang Sumber Daya Manusia Kesehatan;
c. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi dibidang Sumber Daya Manusia
Kesehatan;
d. Pelaksanaan pemantauan dibidang Sumber Daya Manusia Kesehatan;
e. Pelaksanaan Monitoring, Evaluasi Dan Penyusunan Pelaporan; dan
f. Pelaksanaan Tugas Lain Yang Diberikan Oleh Pimpinan