Perijinan klinik merupakan perijinan dengan risiko menengah rendah, sehingga produk perijinan yang diterbitkan adalah Sertifikat standar yang terverifikasi.

Pelayanan perijinan klinik sebagai berikut :

  1. Pemohon Melengkapi persyaratan yang diperlukan yaitu :
    • Persyaratan Dasar Pemohon (Perorangan, Badan Usaha, Badan Hukum) : Data Pribadi, Akta, AHU, NPWP, IMB/PBG, Perjanjian sewa (notaris)
    • Persyaratan Umum dan Khusus :
      1. Profil Klinik : Minimal memuat nama dan alamat klinik, visi, misi, struktur organisasi dan waktu penyelenggaraan klinik
      2. Self Asessment Klinik, mengacu Permenkes nomor 14 tahun 2021, dapat di download di https://bit.ly/3yPZH27
      3. Semua SIP dan STR semua Nakes
      4. Daftar nama SDM
      5. Daftar obat-obatan
      6. MOU limbah medis (B3) dan MOU lainnya
      7. Rekom Klinik Baru (Opsional khusus klinik baru)
      8. Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) (opsional bila ada Naker WNA)
      9. SS / SIO Lama yang masih berlaku (opsional perpanjangan/perubahan)
      10. Surat pernyataan penggantian badan hukum, nama klinik, kepemilikan modal, jenis klinik  dan/ atau alamat klinik yang ditandatangani oleh pemilik klinik (opsional bagi Klinik dengan perubahan perizinan)
      11. Dokumen perubahan NIB (opsional bagi Klinik dengan perubahan
        perizinan terkait penggantian badan hukum)
      12. Persyaratan lainnya (SOP layanan, dll) SOP terdiri dari SOP umum dan SOP khusus sesuai dengan jenis kompetensi tenaga yang ada di klinik
  2. Bagi klinik baru pemohon mengajukan permohonan surat keterangan rekomendasi pendirian klinik baru kepada Dinas Kesehatan. Format formulir permohonan dapat didownload melalui : https://bit.ly/3pof24E
  3. Membuat akun pemohon di https://oss.go.id/ dengan langkah :
    • Pilih UMK bila nilai investasi diluar tanah dan bangunan  <= 5 milyar dan non UMK bila >= 5 milyar
    • pilih perseorangan atau badan usaha, lalu input data-data berikutnya sesuai dengan jenis pemohon
    • Dapatkan username dan password melalui email dan login
    • Lengkapi data-data pelaku usaha dan pilih KBLI 86105 (aktifitas klinik)
    • Download NIB dan pernyataan mandiri (PKKPR, K3KL, SPPL dan kesediaan melengkapi persyaratan
    • Upload kelengkapan persyaratan sesuai dengan point 1 diatas.
  4. Mempersiapkan ketenagaan di klinik meliputi :
    • Struktur organisasi klinik minimal terdiri dari : penanggungjawab medik (dokter), penanggungjawab kedaruratan (dokter) dan penanggungjawab kefarmasian (apoteker)
    • Penanggungjawab klinik untuk klinik pratama harus seorang dokter / DLP, atau dokter gigi untuk klinik khusus gigi serta untuk klinik utama harus seorang dokter umum atau DLP atau dokter spesialis
    • Pelaksana medik di klinik meliputi :
      • Klinik pratama : minimal 2 orang dokter
      • Klinik pratama umum + gigi : minimal 2 dokter umum + 1 dokter gigi
      • Klinik pratama khusus gigi : 2 dokter gigi
      • Klinik Utama : 2 dokter spesialis
    • Tenaga lainnya :
      • Apoteker dan TTK : wajib ada untuk klinik yang menyelenggarakan pelayanan kefarmasian dengan standar mengacu pada Permenkes nomor 34 tahun 2021. untuk klinik rawat inap wajib memiliki instalasi Farmasi.
      • Perawat : wajib ada untuk klinik rawat inap dan optional bagi rawat jalan
      • ATLM : wajib ada untuk klinik rawat inap dan optional bagi rawat jalan
      • Nutrisionis : wajib ada untuk klinik rawat inap dan optional bagi rawat jalan
      • Tenaga laundry : wajib ada untuk klinik rawat inap dan optional bagi rawat jalan
      • Tenaga administrasi, kebersihan dan keamanan
      • Khusus klinik yang menyelenggarakan pelayanan radiologi, tenaga mengacu pada Permenkes nomor 24 tahun 2020
      • Klinik yang menyelenggarakan pelayanan kebidanan :
        • Yang dapat menyelenggarakan pelayanan persalinan yaitu klinik rawat inap sedangkan untuk rawat jalan pelayanan kebidanan non persalinan
        • tenaga yang bekerja memiliki SIPB Fasilitas. 
  5. Persyaratan yang telah diupload lengkap ke Oss.go.id, masuk dalam dashboard Dinas Kesehatan dan dapat dilakukan penilaian kesesuaian dan penjadwalan penilaian dilaksanakan oleh DPMPTSP. Tim penilaian kesesuaian terdiri dari tim Dinas Kesehatan, DPMPTSP dan puskesmas setempat dan dilaksanakan melalui kunjungan lapangan atau pemaparan di DPMPTSP. Hasil penilaian kesesuaian berupa berita acara yang  di TTD dan disetujui bersama dengan pemohon
  6. Proses perijinan yang telah melalui proses penilaian kesesuaian, apabila tidak ada temuan maka dapat langsung dibuat berita acara lengkap, sedangkan bagi yang belum sesuai, maka harus dilakukan perbaikan sesuai dengan poin dalam hasil penilaian kesesuaian.
    1. Dinas Kesehatan mengembalikan akun OSS ke pemohon dengan memilih perbaikan.
    2. Perbaikan hasil penilaian kesesuaian disusun oleh pemohon dalam bentuk file PDF dengan ukuran max 5 Mb terdiri dari halaman pertama cover, halaman kedua BA penilaian kesesuaian dan halaman berikutnya hasil perbaikan.
    3. Mekanisme penyerahan perbaikan dikirimkan melalui media online atau melalui email : yankesruj2017@gmail.com
    4. Apabila hasil penilaian telah lengkap maka dapat dibuatkan berita acara lengkap, namun bila masih belum sesuai dikembalikan ke pemohon untuk dilakukan perbaikan ulang
    5. Apabila ada upload  di oss yang harus diperbaiki, maka dilakukan upload ulang oleh pemohon dan mengembalikan akun oss nya ke Dinas Kesehatan
    6. Apabila hasil perbaikan telah sesuai, maka Dinas Kesehatan melakukan klik persetujuan di OSS dan dibuatkan berita acara lengkap.
  7. Penerbitan sertifiat standar klinik dilaksanakan oleh DPMPTSP
  8. Pemohon dapat melakukan pengecekan Sertifikat standar klinik melalui OSS

Alur perijinan klinik Kabupaten Bogor dalam bentuk video dapat disaksikan di : https://www.youtube.com/watch?v=lGbxPrlAJcM&t=2s