IMPLEMENTASI PERDA KAWASAN TANPA ROKOK (KTR) DI KABUPATEN BOGOR
02-05-2017
22
Pada Hari Senin, tanggal 26 September 2016 bertempat di Ruang Rapat Gedung Serbaguna I Pemda Kabupaten Bogor, telah dilaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi dan Evaluasi pelaksanaan kebikajan bidang kesehatan Tahun 2016 dengan tema : “ Implementasi Perda Kabupaten Bogor No. 8/2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok, dihadiri oleh Camat se-Kabupaten Bogor, unsur SKPD terkait, Direktur RSUD, Organisasi Non Pemerintah dan Organisasi Profesi Kesehatan.
Adapun maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengoptimalisasikan koordinasi antar SKPD tentang Kawasan Tanpa Rokok dan pembahasan Implementasi Perda Kabupaten Bogor No. 8/2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Pada kesempatan tersebut Kepala Dinas Kesehatan, dr. Hj. Camalia W. Sumaryana, MKM hadir sebagai narasumber dengan materi “Implementasi Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Bogor”. Dalam paparannya, Kepala Dinas Kesehatan menjelaskan bahwa Kebijakan KTR bertujuan agar setiap orang berhak atas perlindungan terhadap bahaya paparan asap rokok. Melihat dampak yang ditimbulkan dari bahaya paparan asap rokok tersebut maka Pemerintah Kabupaten Bogor telah menerbitkan Perda N0. 8 Tahun 2016 tentang KTR, sebagai bentuk penguatan dari regulasi sebelumnya yaitu Peraturan Bupati No. 54/2012.
Sedangkan Implementasi dari Perda KTR tersebut bertujuan untuk melindungi hak sekelompok masyarakat bukan perokok untuk dapat menghirup udara yang bersih dan sehat, bebas dari asap rokok. Membantu perokok untuk dapat menahan kebiasaan merokoknya disembarang tempat dan sebagai pembelajaran bagi perokok untuk berhenti merokok seperti yang disampaikan oleh narasumber dari Bagian Perundang-undangan Setda Kabupaten Bogor .
Narasumber dari Kementerian Kesehatan RI dan Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Barat hadir dan menyampaikan materi tentang Kebijakan KTR di Indonesia dan Jawa Barat. Narasumber terakhir dari Dinas Koperasi UKM Industri dan Perdagangan dengan materi yang disampaikan yaitu Distribusi Rokok di Kabupaten Bogor.
Acara ditutup dengan kesepakatan bahwa seluruh SKPD dan seluruh stakeholder terkait harus berkomitment untuk mengimplementasikan seluruh aturan yang tertuang dalam Perda KTR ini ditempatnya masing-masing.