Berdasarkan Kepmenkes RI No. HK. 01.07/MENKES/313/2020 tentang Standar Profesi Ahli Teknologi Laboratorium Medik menyatakan bahwa dalam area keterampilan laboratorium medik tercakup kompetensi melakukan interpretasi/validasi hasil pemeriksaan laboratorium secara nalitik, mengambil keputusan yang tepat dalam pengelolaan pelayanan laboratorium medik serta bertanggung jawab dan bersikap kritis atas hasil pemeriksaan laboratorium. Dalam Permenkes No. 42 Tahun 2015 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktek ATLM disebutkan bahwa salah satu kewenangan sarjana terapan ATLM adalah melakukan validasi analitik terhadap hasil pemeriksaan laboratorium. Dalam ISO 15189:2022 bahwa laboratorium harus memiliki prosedur untuk memastikan bahwa personil yang berwenang mengkaji hasil pemeriksaan; mengevaluasi pengendalian mutu internal dan jika memungkinkan dievalusi terhadap informasi klinis yang tersedia dan hasil pemeriksaan sebelumnya sebelum hasil dikeluarkan. Bila prosedur untuk pengkajian hasil melibatkan seleksi dan pelaporan otomatis, kriteria tinjauan harus dibuat, disetujui dan didokumentasikan.
Laboratorium harus menetapkan prosedur terdokumentasi untuk pengeluaran hasil pemeriksaan, termasuk rincian personil yang mengeluarkan hasil dan kepada pengguna hasil, Untuk melakukan validasi tersebut diperlukan seorang yang mempunyai kemampuan tersebut yang disebut dengan Validator. Validator sangat diperlukan di laboratorium untuk menjamin hasil yang dikeluarkan valid. Saat ini keberadaan validator di RS atau laboratorium klinik swasta tersedia, namun untuk tingkat fasyankes Puskesmas atau laboratorium klinik pratama tidak tersedia sesuai kualifikasi pendidikan dan kewenangannya.
Namun demikian kegiatan validasi dilakukan oleh ATLM dengan pengetahuan dan keterampilan yang terbatas berdasarkan pengalaman mereka sehari-hari di lapangan. Prosedur harus memastikan bahwa kondisi berikut ini terpenuhi, yaitu : Bila mutu sampel primer yang diterima tidak sesuai untuk pemeriksaan, atau dapat mempengaruhi hasil, hal ini dicantumkan dalam laporan, Bila hasil pemeriksaan berada dalam rentang "waspada" atau rentang "kritis" yang telah ditetapkan: seorang dokter (atau tenaga kesehatan lain yang berwenang) segera diberitahu hal ini mencakup hasil pemeriksaan sampel yang dikirim ke laboratorium rujukan. rekaman tindak lanjut yang berisi tanggal, waktu, staf laboratorium yang bertanggung jawab, personil yang diberitahu dan hasil pemeriksaan yang disampaikan, dan setiap kesulitan yang dihadapi dalam pemberitahuan, dipelihara, Hasil dapat terbaca, tanpa kesalahan dalam penulisan, dan dilaporkan pada yang berwenang untuk menerima dan menggunakan informasi tersebut. Untuk melakukan validasi tersebut diperlukan seorang yang mempunyai kemampuan tersebut yang disebut dengan Validator. Validator sangat diperlukan di laboratorium untuk menjamin hasil yang dikeluarkan valid. Saat ini keberadaan validator di RS atau laboratorium klinik swasta tersedia, namun untuk tingkat fasyankes Puskesmas atau laboratorium klinik pratama tidak tersedia sesuai kualifikasi pendidikan dan kewenangannya. Namun demikian kegiatan validasi dilakukan oleh ATLM dengan pengetahuan dan keterampilan yang terbatas berdasarkan pengalaman mereka sehari-hari di lapangan. acara ini di laksanakan pada hari senin sampai dengan rabu dengan peserta 45 Tenaga teknologi laboratorium medik