Sekretaris
Tugas Pokok
Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas dalam melaksanakan pengelolaan
kesekretariatan Dinas.
Tugas Fungsi
a. Pengkoordinasian penyusunan rencana, program, dan anggaran Dinas;
b. Pengkoordinasian penyusunan peraturan perundang-undangan;
c. Pengkoordinasian pengumpulan, pengolahan dan analisa data Dinas;
d. Pelaksanaan Pengelolaan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian,
keuangan, kerumahtanggaan, kerjasama, hubungan masyarakat, arsip dan
dokumentasi;
e. Pelaksanaan Penataan organisasi dan tata laksana;
f. Pelaksanaan Pengelolaan barang/aset milik Dinas;
g. Pelaksanaan Pengelolaan situs web Dinas; dan
h. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporan.
i. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.