PERTEMUAN PELAKSANA PROGRAM KESEHATAN HAJI
Cibinong 1 March 2017, Bertempat di aula Dinas Kesehatan Mengadakan pertemuan pelaksana program kesehatan haji dalam rangka penyelengaraan kesehatan Jemaah haji. Masyarakat muslim Indonesia yang menunaikan ibadah haji mencapai 200 ribu orang lebih setiap tahun, sedangkan di Kabupaten Bogor setiap tahunnya masyarakat yang menunaikan ibadah haji mencapai 3000 orang lebih dengan risiko kesehatan yang masih cukup tinggi. Kondisi kesehatan haji selama perjalanan ibadah haji, Jemaah usia lanjut dengan risiko kesehatan lain, ancaman penularan penyakit di Arab Saudi dan ketersediaan pelayanan kesehatan masih menjadi masalah kesehatan jemaah haji Indonesia, yang tentunya sangat berpengaruh terhadap pelaksanaan ibadah haji.
Penyelenggaraan Ibadah Haji, sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, bertujuan untuk memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan yang sebaik-baiknya bagi Jemaah Haji sehingga Jemaah Haji dapat menunaikan ibadahnya sesuai dengan ketentuan ajaran agama Islam, dan untuk maksud tersebut, Pemerintah berkewajiban melakukan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan dengan menyediakan layanan administrasi, bimbingan Ibadah Haji, Akomodasi, Transportasi, Pelayanan Kesehatan, keamanan, dan hal-hal lain yang di perlukan oleh Jemaah Haji .
Ibadah haji adalah ibadah fisik, sehingga jemaah haji di tuntut mampu secara fisik dan rohani agar dapat melaksanakan rangkaian ibadah haji dengan baik dan lancar, Salah satu kegiatan penyelenggaraan kesehatan haji yang sangat penting dan strategis adalah serangkaian upaya kegiatan melalui program pemeriksaan dan pembinaan kesehatan haji agar terpenuhi kodisi istithaah kesehatan (Kemampuan kesehatan jamaah haji untuk melakukan serangkaian aktivitas rukun dan wajib haji). Penyelenggaraan kesehatan haji menuju istithaah kemudian diatur dalam peraturan Menteri Keehatan Republik Indonesia Permenkes RI No 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan jamaah haji.
Proses pemeriksaan dan pembinaan kesehatan jamaah haji dapat dikategorikan menjadi 3 tahap seperti :
- Tahap I yaitu Pemeriksaan dan pembinaan kesehatan jamaah haji dimulai pada saat calon jamaah haji mendaftarkan diri, dimulai di Puskesmas/klinik/Rumah sakit bertujuan untuk menentukan jamaah dengan status risiko tinggi atau tidak
- Tahap II yaitu Pemeriksaan dan pembinaan kesehatan jamaah haji yang dilakukan pada saat keberangkatan di laksanakan di Puskesmas/klinik/Rumah sakit bertujuan untuk menentukan klasifikasi jamaah dengan status : Jamaah memenuhi memnuhi syarat kesehatan,
- Jamaah memenuhi syarat kesehatan dengan pendampingan (obat/alat/ orang),
- Jamaah haji memenuhi syarat sementara ,
- Jamaah haji tidak memenuhi syarat kesehatan
- Tahap III pemeriksaan dan pembinaan kesehatan jamaah haji yang dilakukan di Embarkasi untuk menentukan kelaiakan kesehatan jamaah haji yang menjadi tanggung jawab dari tim PPIH bidang kesehatan
Tahun2017 M / 1438 H,kuota Jemaah haji Kab. Bogor mengalami penambahan yang sebelumnya berjumlah 2811 menjadi 3423 untuk mempersiapkan jamaah haji yang sehat maupun yang sakit dan terkelola kesehatannya, Dinas kesehatan Kabupaten Bogor telah mempersiapkan tempat pelayanan kesehatan Tingkat Dasar di 40 UPT Kecamatan dengan petugas kesehatan haji dimasing-masing tempat pelayanan, maupun tempat pelayanan kesehatan rujukan di RS Pemerintah dan RS Swasta di Kab.Bogor, kemudian untuk pelaksanaan imunisasi Meningitis Meningococcus di 5 UPT Puskesmas Kecamatan yaitu UPT Puskesmas Ciampea, Ciawi, Cibinong, Citereup dan Sukaraja.
Tujuan dilaksanakan pertemuan pelaksanaan program kesehatan Hajiyaitu :
- Meningkatkan pengetahuan pelaksana program kesehatan haji Puskesmas tetang pemeriksaan dan pembinaan kesehatan jemaah haji sesuai standar dalam upaya menuju istithaah kesehatan jemaah haji
- Terlaksananya pemeriksaan dan pembinaan kesehatan jamaah haji menuju istithaah kesehatan haji
Terwujudnya pencatatan data status kesehatan dan faktor risiko jamaah haji yang lengkap di siskohatkes