PENYULUHAN KEAMANAN PANGAN DALAM RANGKA SERTIFIKASI PRODUK PANGAN IRT (IZIN BARU) DI KABUPATEN BOGOR
23-08-2017
23
Cibinong - Senin 14 / 08 / 2017. Dalam rangka produksi dan peredaran pangan oleh industri rumah tangga, menurut pasal 43 peraturan pemerintah No. 28 Tahun 2004 tentang keamanan, Mutu dan Gizi pangan, Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor mengadakan Penyuluhan Keamanan pangan dan sertifikasi Produk Pangan IRT (izin Baru) di Kabupaten Bogor. Bertempat di gedung Aula Dinas Kesehatan Bogor, Penyuluhan tersebut dihadiri 30 orang peserta atau penanggung jawab PP-IRT yang belum pernah mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) dan tenaga penyuluh/Narasumber dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bogor serta LP POM MUI Bogor.
Tujuan dilakukan Penyuluhan agar masyarakat mengetahui peraturan perundang – undangan dibidang pangan termasuk hygiene sanitasi pengelolaan pangan melalui jalur pendidikan non formal berupa penyuluhan langsung kepada pemilik industri rumah tangga di Kabupaten Bogor. Penyuluhan tersebut juga diharapkan dapat Meningkatkan pengetahuan produsen pangan industri rumah tangga sehingga mampu menghasilkan produk pangan yang aman dan bermutu, pengetahuan produsen dan karyawan tentang pengolahan pangan dan perturan perundang-undangan di bidang pangan, kesadaran dan motivasi produsen dan karyawan tentang pentingnya pengolahan pangan yang higienis dan bertanggung jawab terhadap keselamatan konsumen, mampu Menumbuhkan kesadaran dan motivasi produsen dan karyawan tentang pentingnya pengolahan panganyang higienis dan bertanggung jawab terhadap keselamatan konsumen, dan Meningkatkan daya saing dan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan PP-IRT.
Pemenuhan pangan yang aman dan bermutu merupakan hak asasi setiap manusia, tidak terkecuali pangan yang dihasilkan oleh Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP). Menurut undang – undang nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dalam pasal 111 Ayat (1) menyatakan bahwa makanan dan minuman yang digunakan masyarakat harus didasarkan pada standard dan/atau persayaratan kesehatan. Terkait hal tersebut diatas undang – undang mengamahkan bahwa makanan minuman yang tida memenuhi standard, persyaratan kesehatan, dan/atau membahayakan kesehatan dilarang untuk diedarkan, ditarik dari peredaran, dicabut izin edar dan disita untuk dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Mengingat hal tersebut maka setiap perusahaan wajib mengetahui dan mematuhi peraturan perundang-undangan dibidang pangan. Upaya untuk memasyarakatkan hygiene sanitasi pangan dan peaturan dib dang pangan perlu dilakukan baik melalui jalur pendidikan formal maupun informal. Berdasarkan perkiraan, pengetahuan sebagian besar karyawan tentang hygiene pengolahan pangan masih rendah, sedangkan pangan cenderung dapat menimbulkan keracunan masih tinggi jumlahnya. Demikian juga diperkirakan masih banyak industri rumah tangga yang belum menguasai cara penggunaan bahan tambang pangan, serta penggunaan kemasan dan label tepat.