Pembinaan Pengelolaan Obat & Bahan Medis Habis Pakai Se-Kabupaten Bogor
03-05-2017
24
Cibinong, Pada Hari Selasa Tanggal 27 Okober 2016 Bertempat AULA Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, telah di laksanakan Pembinaan Pengolahan Obat & Bahan Medis Habis Pakai Se-Kabupaten Bogor kepada 100 orang Penanggung Jawab Apotek dan Toko Obat Se-kabupaten Bogor, Ikatan Apoteker Indonesia Cabang Kabupaten Bogor dan Persatuan Ahli Farmasi Indonesia Cabang Kabupaten Bogor, dan BPMPTSP Kabupaten Bogor dengan menghadirkan Narasumber : Dra. Dela Triatmani, Apt, selaku Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyelidikan Balai Besar POM di Bandung, H. Fajar Hidayat SH, selaku Kepala Urusan Biro Ops. Polres Bogor dan Mien Hasanah Haeruman, selaku Tecnical Office TB KNCV Kabupaten Bogor.
Tujuan dilaksanakan Pembinaan Pengolahan Obat & Bahan Medis Habis Pakai Se-Kabupaten Bogor agar para pemilik sarana swasta, Apoteker selaku penaggung jawab Apotek dan asisten Apoteker selaku penanggung jawab Toko Obat dapat lebih memahami dan mengetahui informasi dan wawasan mengenai hal yang berkaitan dengan penggunaan obat-obatan, serta penyalahgunaan Obat-Obatan.
Selain itu, pembinaan ini juga di harapkan dapat memberikan manfaat bagi para peserta sehingga dapat mengetahui aspek positif dan negatif dari obat-obatan, batasan kewenangan Apotek dan Toko Obat serta tanggungjawabnya dalam penyalahgunaan obat dan obat palsu berikut tindak pidana penyalahgunaan obat dan obat palsu.
Penyalahan obat secara sekilas bukan merupakan penyakit tetapi merupakan penyakit yang berkaitan dengan psikis dan fisik. Difinisi penyalahgunaan substansi dalam arti luas meliputi penyalahgunaan obat-obatan seperti alkohol, kokain, heroin, nikotin yang terdapat dalam tembakau kafein yang terkandung dalam kopi dan minuman ringan. Menurut Frenklin dan France (1999) Ketergantungan substansi bila seseorang tergantung secara psikologis pada substansi, membutuhkan lebih banyak lagi substansi untuk mendapatkan efek yang sama(toleransi) dan fisiknya akan merespon secara negatif ketika substansi tersebut tidak lagi digunakan (withdrawal). Adiksi (ketergantungan) adalah suatu kondisi patologis yang disebabkan karena penggunaan berulang suatu obat yang jika dihentikan akan menyebabkan gejala-gejala tertentu.
Ada tiga kemungkinan seseorang memulai penyalahgunaan obat, Seseorang awalnya memang sakit, Seseorang memulai penyalahgunaan obat memang untuk tujuan reaksional, Seseorang menyalahgunakan obat dengan memanfaatkan efek samping.
Sebagai bagian dari tenaga kesehatan dan garda terdepan bagi akses masyarakat terhadap obat, maka farmasis diharapkan dapat berkontribusi secara signifikan dalam mengidentifikasi dan mencegah penyalahgunaan obat tersebut.