- Membina kolegalitas anatara sesama dokter dan membangun kerjasama dengan petugas pelayanan kesehatan yang lain;
- Mengintegrasikan pengetahuan, ketrampilan, sikap dan perilaku yang diperoleh selama proses pendidikan dan mengaplikasikannya dlam pelayanan kesehatan primer;
- Mengembangkan ketrampilan teknis, klinis kepribadian dan sikap profesional yang menjadi dasar praktik kedokteran primer.
- Bertanggung jawab atas pelayanan kepada pasien/keluarga/masyarakat sesuai dengan kewenangan yang diberikan;
- membuat keputusan profesional dalam pelayanan pasien/keluarga/masyarakat secara memadai dengan memfaatkan layanan diagnostik dan konsultasi;
- Bekerja dengan batas kewenangan hukum dan etika;
- Berperan aktif dalam tim pelayanan kesehatan holistik, terpadu dan paripurna;
- Menggali harapan dan mengenali jenjang karir lanjutan
- Memperoleh pengalaman dan mengembangkan startegi dalam menghadapi tuntutan profesi
ORIENTASI WAHANA PROGRAM INTERENSIP DOKTER
03-05-2017
26
Cibinong 20 Febuari 2017, Bertempat di aula Dinas kesehatan. Sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia nomer 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran, setiap dokter dan dokter gigi yang akan berpraktek di Indonesia harus mempunyai Surat Tanda Register (STR) yang diterbitkan oleh konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Semua dokter yang memiliki Surat Tanda Register (STR) memiliki kewenangan melakukan praktik kedokteran sesuai dengan pendidikan dan kompetensi yang dimilkinya. Syarat untuk mendapatkan STR diantaranya memiliki ijazah dokter, memiliki surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji dokter, dan memiliki sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh kolegium sebagai pengakuan terhadap kemampuan seorang dokter untuk menjalankan praktik kedokteran diseluruh Indonesia setelah lulus uji kompetensi.
Pasal 27 UU No. 29 Tahun 2004 tentang praktik Kedokteran menyebutkan bahwa untuk memberikan kompetensi kepada dokter, dilaksanakannya pendidikan dan pelatihan kedokteran sesuai dengan standar pendidikan profesi dokter. Setelah dididik dan dilatih kemudian lulus dari institusi pendidikan dokter, diperlukan program pemahiran sebagai salah satu tahap pelatihan keprofesian pra-registrasi berbasis kompetensi pelayanan primer. Untuk itu kolegium Dokter dan Dokter Keluarga Indonesia telah merancang Program Interensif Dokter Indonesia (PIDI). Program Interensif Dokter Indonesia (PIDI) merupakan tahap pelatihan keprofesian pra-registrasi berbasis kompetensi pelayanan primer guna memahirkan kompetensi yang telah mereka capai setelah memperoleh kualifikasi sebagai dokter melalui pendidikan kedokteran dasar. Program Interensif Dokter Indonesia (PIDI) dilaksanakan pada fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) RS dan Puskesmas yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan disyahkan sebagai wahana Interensif oleh komite Interensif Dokter Indonesia (KIDI) Pusat. Perserta hanya diijinkan melakukan praktik kedokteran di Wahana Interensif sesuai surat ijin praktik Interensif (SIP Interensif) dan untuk itu peserta didampingi oleh seorang dokter layanan primer dari wahana tersebut yang disebut sebagai dokter pendamping. Peran dan Fungsi pendamping adalah memfasilitasi proses pemahiran peserta agar tercapai kinerja sebagai dokter layanan primer yang mampu menerapkan pendekatan keluarga.
Tujuannya dalam memberikan kesempatan kepada dokter lulusan Program Studi Pendidikan Profesi Dokter berdasarkan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) untuk menerapkan serta mempraktikan kompetensi yang diperoleh selama pendidikan dalam rangka penyelarasan antara hasil pendidikan dan praktik dilapangan.